Saturday, April 24, 2010

Hak Pakai Kepemilikan Asing Dibatasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemilikan properti oleh warga negara asing di Indonesia perlu dipertahankan berupa hak pakai yang waktunya dibatasi. Namun, ketentuan itu harus didukung dengan penerbitan aturan agar satuan rumah susun atau strata title dibangun di atas tanah hak pakai.

Hal itu mengemuka dalam diskusi bertema ”Sejauhmana Kebijakan di Sektor Pertanahan dan Agraria mampu Mendukung Masuknya Investasi”, Sabtu (17/4) di Jakarta.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, menilai, ketentuan kepemilikan properti asing dengan hak pakai perlu dipertahankan. Peraturan yang berlaku saat ini adalah hak pakai properti oleh warga negara asing (WNA) dibatasi hanya untuk masa 25 tahun dan dapat diperpanjang.

Menurut Arif, ketentuan hak pakai untuk properti asing itu masuk akal karena WNA diberi peluang untuk menempati hunian tanpa memiliki tanah. Hambatan yang justru seharusnya dibenahi adalah prosedur perpanjangan hak pakai properti asing yang selama ini berbelit-belit.

”Problemnya bukan di aturan kepemilikan properti asing, tetapi pada pelaksanaannya. Apabila jangka waktu hak pakai diperpanjang, pengawasan atas properti asing jadi sulit,” ujarnya.

Hal yang juga perlu diantisipasi adalah pembiayaan properti oleh WNA. Jangan sampai pembiayaan itu mengandalkan kredit dari bank lokal.

Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hak Hunian bagi Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Dalam draf revisi tersebut, kepemilikan properti oleh asing diusulkan berupa hak sewa dan hak pakai yang waktunya diperpanjang dari 25 tahun menjadi minimal 70 tahun.

Jangan disakralkan
Konsultan hukum properti, Erwin Kallo, menyampaikan apresiasi terhadap rencana pemerintah untuk mempertahankan status kepemilikan apartemen bagi WNA di atas tanah hak pakai. Namun, ia mengusulkan agar jangka waktu hak pakai properti asing tidak menjadi ketentuan yang sakral.

Menurut Erwin, apartemen di Indonesia umumnya dibangun di atas tanah hak guna bangunan. Tanpa mengubah status tanah apartemen dan kondominium menjadi hak pakai, orang asing akan sulit membeli apartemen.

Praktisi broker properti, Tony Eddy, menilai, perpanjangan hak pakai properti asing di Indonesia belum tentu menarik minat orang asing membeli properti. Penyebabnya, perlindungan hukum bagi pembeli properti masih sangat lemah.

Tony mengungkapkan, masih banyak pengembang yang wanprestasi, terlambat serah terima, atau membangun dengan spesifikasi lebih rendah dari yang dijanjikan kepada konsumen.

Perlindungan hukum terhadap konsumen sudah saatnya diatur agar tidak tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

Sistem pembelian properti oleh orang asing, ujar Tony, perlu dibatasi untuk hunian vertikal dengan harga minimal Rp 500 juta per unit. Dalam satu menara apartemen, tingkat hunian orang asing maksimum 41 persen.(Brigita M Lukita/Tjahja Gunawan/KOMPAS Cetak)

LKT,GUN

0 comments:

Post a Comment


blogger templates | modified by www.jasa-bikin-web.blogspot.com