Saturday, February 13, 2010

Pemerintah Serius Reformasi Pembiayaan KPR

(Vibiznews-Property)-Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Suharso Monoarfa, menyatakan serius pihaknya melakukan reformasi pembiayaan untuk menurunkan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR).

"Adanya suku bunga KPR yang rendah diharapkan mampu membantu masyarakat untuk memiliki rumah yang diinginkan," katanya, usai meresmikan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi prajurit Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat (Kopassus) di Jakarta, Senin.


Selain itu, tambah Suharso, cicilan KPR per bulan juga semakin rendah. Dia mencontohkan, jika harga rumah sederhana saat ini sekitar Rp 55 juta, maka masyarakat harus mencicil Rp 420.000 per bulan. Jika subsidi selisih bunga dicabut, maka pada tahun kelima masyarakat harus membayar Rp 580.000 per bulan untuk KPR.

"Berarti ada peningkatan sekitar 40 persen dari cicilan KPR sebelumnya," tuturnya.

Karena itu, reformasi pembiayaan Kemenpera dilaksanakan dengan penyediaan fasilitas likuiditas perumahan, dimana pemerintah akan berupaya agar suku bunga yang dibayar oleh masyarakat tidak mengikuti bunga pasar.

Tak hanya itu, katanya, ketersediaan dana melalui fasilitas likuiditas dapat digunakan untuk kredit konstruksi sehingga bisa menekan biaya pembangunan rumah.

"Dengan fasilitas likuiditas, masyarakat dapat membayar KPR dengan suku bunga rendah dan tetap. Masyarakat bisa membayar KPR sekitar Rp 420.000 dalam kontrak selama 20 tahun, sedangan untuk KPR 15 tahun tentunya cicilannya lebih besar sedikit."

"Kami harap dengan fasilitas likuiditas masyarakat tidak khawatir cicilan KPR akan membengkak," ujar Suharso.

Menpera menambahkan, pelaksanaan fasilitas likuiditas akan dilakukan pada semester kedua 2010. Pasalnya, Kemenpera harus menunggu APBN perubahan serta melakukan pembahasan bersama DPR.

Kemenpera ke depan juga akan memberikan kewenangan kepada pihak bank penyalur subsidi perumahan untuk melakukan verifikasi konsumen. Para konsumen yang ingin mendapatkan subsidi rumah harus dapat menunjukkan NPWP dan SPT kepada pihak bank.

NPWP dan SPT itu nantinya dapat menunjukkan berapa penghasilan konsumen yang sebenarnya.

"Selama ini, bukti yang digunakan oleh konsumen untuk mendapatkan subsidi rumah hanya struk gaji. Ke depan kami ingin verifikasi dilakukan oleh bank dan konsumen harus bisa menunjukkan NPWP dan SPT," kata Suharso.

Tentang bank mana saja yang akan diajak kerja sama untuk reformasi pembiayaan KPR, Menpera menyatakan, "semua bank kita ajak untuk melakukan reformasi pembiayaan KPR."

(mg/MG/ant)

0 comments:

Post a Comment


blogger templates | modified by www.jasa-bikin-web.blogspot.com