Tuesday, February 16, 2010

Tak Perlu Khawatir Orang Asing Memiliki Properti

Saat ini harga properti di Indonesia merupakan salah satu yang terendah di Asia, apalagi dibandingkan dengan negara maju seperti Amerika Serikat atau Inggris. Rendahnya harga apartemen di Indonesia sangat boleh jadi akibat tidak didukungnya kepemilikan orang asing di Indonesia yang formal.

Di Amerika, harga produk properti komersial (apartemen) 16.216 dollar AS, sedangkan di Indonesia hanya 1.287 dollar AS (http://www.globalpropertyguide.com/Asia/square-meter-prices).


Tidak hanya itu, di Negeri Paman Sam, orang asing boleh membeli high rise apartment maupun landed property serta bisa mendapatkan housing mortgage sampai 30 tahun, tidak ada bedanya dengan orang Amerika-nya sendiri. Bahkan, pajak pembayaran housing mortgage bisa menjadi pengurangan pajak pendapatan.

Di Singapura, harga apartemen bisa mencapai 11.324 dollar AS per unit. Di negara tetangga kita ini, orang asing boleh membeli high rise apartment tetapi tidak boleh membeli landed property (rumah horizontal). Sementara di Malaysia, yang mempromosikan Malaysia ”My Second Home”, membolehkan orang asing dan siapa pun juga untuk membeli properti dan tinggal di sana. Usia pun bukan batasan untuk membeli properti.

Malaysia

Bagi yang ingin memakai sendiri aset propertinya atau mau pindah untuk tinggal di Malaysia diberikan izin tinggal selama lima tahun. Izin tinggal ini tidak saja diberikan kepada pemilik rumah dan keluarganya, tetapi juga pembantu keluarga tersebut. Menurut Jopy Rusli, Direktur PT Lippo Karawaci Tbk, orang asing yang membeli produk properti di Indonesia tetap ada walaupun belum ada perangkat formalnya.

”Mereka membeli produk properti melalui SPPJB (surat pengikatan perjanjian jual beli), nominee, dan PMA (perusahaan modal asing). Namun, orang asing paling banyak membeli properti melalui SPPJB,” ungkap Jopy. Kendala yang selama ini dihadapi, banyak di antara orang asing yang mau membeli properti komersial tetapi tidak direkomendasikan oleh Lawyer International karena tidak adanya perangkat kepemilikan formal di Indonesia. Orang asing juga tidak dapat mendapatkan kredit pemilikan apartemen (KPA) karena peraturan bank sekarang tidak memperbolehkan KPA untuk orang asing.

Jika pemerintah bisa membuat kebijakan yang membolehkan orang asing memiliki properti komersial di Indonesia, sangat boleh jadi negara kita akan menjadi Macan Properti di Asia. Bahkan, bisa saja investor asing dan orang-orang kaya di Timur Tengah mengalihkan dananya untuk membeli apartemen di Indonesia. Bukankah uang mengalir ke tempat-tempat yang menguntungkan. ”Membeli produk properti komersial di Indonesia yield-nya bisa mencapai 11,28 persen,” kata Presiden Direktur PT Bakrieland Development Hiramsyah Thaib.

Saat ini pekerja asing yang bekerja di Indonesia tercatat 83.452 orang. ”Itu merupakan potensi pasar yang besar. Saya memperkirakan, dari jumlah itu potensi permintaannya sekitar 10.000 unit apartemen per tahun,” ujar Hiramsyah. Dari potensi permintaan itu, kemudian Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate (REI) Teguh Satria menghitung pendapatan yang bisa diperoleh negara dari pajak penjualan apartemen untuk orang asing itu.

Kalau harga rata-rata apartemen untuk orang, misalnya, 250.000 dollar AS per unit, transaksi dalam setahun bisa mencapai Rp 25 triliun. Nah, pajak yang bisa diraup dari transaksi tersebut sebesar Rp 5 triliun per tahun. Jenis pajak itu antara lain terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5 persen, serta Pajak Penghasilan (PPh) Final 5 persen.

”Belum lagi kalau pemerintah menerapkan lagi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk apartemen, maka pendapatan pajak yang diperoleh negara dari transaksi penjualan properti untuk orang asing akan lebih besar lagi,” ungkap Teguh. Lalu di mana letak pengaruh pada lapisan masyarakat bawah jika orang asing diperbolehkan untuk membeli apartemen mewah di Indonesia?

”Lah, kalau dari hasil pajak yang berjumlah Rp 5 triliun itu dipakai untuk membangun rumah sederhana sehat (RSH), maka bisa dibangun 500.000 unit RSH atau 200.000 unit rumah susun sederhana milik (rusunami),” ujar Teguh.

Harus segera direspons

Besarnya peluang orang asing untuk membeli apartemen mewah di Indonesia seharusnya bisa segera direspons oleh pemerintah. Hal ini penting karena tahun 2010 merupakan momentum yang baik bagi pemulihan ekonomi Indonesia ke depan. Seperti diketahui, Indonesia, sebagai salah satu dari sedikit negara yang berhasil melewati krisis global dengan kinerja perekonomian yang cukup baik, semakin dipandang oleh berbagai institusi internasional dan kian mendapat sorotan di pentas dunia sebagai salah satu kekuatan ekonomi baru di kawasan Asia dan bisa disejajarkan dengan India dan China.

Optimisme sejumlah lembaga keuangan internasional, seperti Morgan Stanley dan CLSA, yang memprediksikan Indonesia akan mendampingi kedua negara itu sebagai pusat pertumbuhan utama di kawasan regional, memberikan sinyalemen bahwa sentimen investor global terhadap perekonomian Indonesia mulai berangsur-angsur menguat.

Hal ini tentu harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pemangku kepentingan di dalam negeri, terutama pemerintah dan kalangan swasta, untuk bersama-sama mempersiapkan sistem serta perangkat pendukung perekonomian yang efektif untuk pembangunan ke depan agar mampu menjadi negara unggulan dalam era persaingan global seperti sekarang ini.

Survei

Berdasarkan hasil survei dan analisis pasar properti yang telah dipublikasikan oleh Jones Lang LaSalle, konsultan properti internasional yang berkantor pusat di Chicago, Amerika Serikat, juga menilai bahwa regulasi mengenai kepemilikan properti oleh orang asing di Indonesia memiliki banyak keterbatasan.

Untuk itu, masalah tersebut selayaknya mendapat perhatian pemerintah dan DPR untuk segera menata ulang produk hukum yang terkait dengan itu. Tujuannya, untuk menarik minat investor asing sekaligus mendorong pertumbuhan pasar properti di Indonesia.

Anton Sitorus, Head of Research di kantor konsultan Jones Lang LaSalle, menyebutkan, pertumbuhan sektor properti di Jakarta sepanjang tahun 2009 relatif lebih baik dibandingkan dengan pasar lainnya di kawasan Asia Pasifik. Hal itu menandakan bahwa pasar domestik masih memiliki prospek yang cukup tinggi dan berpotensi menarik minat investor asing dan internasional untuk berinvestasi ke Indonesia.

Ketika pusat-pusat keuangan regional, seperti Singapura, Hongkong, dan Sydney, mengalami pertumbuhan negatif dalam hal permintaan, pasar perkantoran di Jakarta berhasil membukukan penyerapan bersih (net take-up) sebanyak hampir 100.000 meter persegi sepanjang tahun 2009. Hal ini disebabkan masih tumbuhnya ekspansi perusahaan-perusahaan besar yang menjadi penyewa di gedung-gedung komersial di Jakarta.

Pertumbuhan positif sektor properti Indonesia sepanjang tahun lalu merupakan refleksi dari potensi perekonomian dalam negeri Indonesia yang besar yang ditopang oleh pertumbuhan industri perbankan, telekomunikasi, serta industri yang berbasis konsumer lainnya. Jadi, sekarang sudah saatnya bagi pemerintah untuk segera membuat keputusan yang cerdas dan tepat, yakni membuka kepada orang asing untuk bisa memiliki apartemen mewah di Indonesia. (Sumber: KOMPAS Cetak, Kamis, 4 Februari 2010)


0 comments:

Post a Comment


blogger templates | modified by www.jasa-bikin-web.blogspot.com